Skip to content
haghighatansari.com

haghighatansari.com

haghighatansari.com

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Berikut Cara Lapor ke Pemerintah

Posted on April 22, 2022 By admin No Comments on Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Berikut Cara Lapor ke Pemerintah

Lebaran 2022 sebentar lagi, gajian hari raya (THR) sudah di depan mata. Tapi bagaimana jika Anda tidak mendapatkan THR? Bagaimana karyawan dapat melaporkan dan menegaskan hak-hak mereka?

Jika Anda adalah buruh atau buruh yang tidak menerima THR, Anda dapat melaporkannya melalui Posko THR Kementerian Tenaga Kerja.

Departemen Tenaga Kerja telah menyiapkan situs untuk pembayaran hari raya (THR) secara online dan offline. Pekerja atau pegawai yang tidak menerima THR 2022 dan ingin melaporkan sesuatu tentang THR dapat mengajukan langsung melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja atau melalui website resmi Posko THR di www.poskothr.kemnaker.id.

Kementerian Tenaga Kerja telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemantauan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022, di (Fauezerda 2022-08-04).

Kantor THR Departemen Tenaga Kerja

Pos Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bertugas mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang diwajibkan undang-undang untuk dilakukan oleh perusahaan. Posko THR 2022 akan disusun di semua unit teknik Departemen Tenaga Kerja. Posko THR akan berlangsung mulai Jumat, 8 April 2022 hingga Minggu, 8 Mei 2022.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, keberadaan lembaga THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak setiap pekerja atas THR dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

Aturan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 kepada Karyawan/Pekerja di Perusahaan. Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam upaya pemulihan nasional dengan meningkatkan kelangsungan kerja dan mendorong penurunan angka pengangguran.

THR Keagamaan yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diterima berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh fasilitas produksi sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.

Berita, Bisnis

Post navigation

Previous Post: Pelita Air Diklaim Punya Keselamatan Penerbangan di Atas Rata-Rata
Next Post: Menikmati Indahnya Jalur Mudik Lebaran Lewat Jalur Pansela

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • May 2022
  • April 2022

Categories

  • Berita
  • Bisnis

Recent Posts

  • China Tambah Pembelian Minyak Mentah ‘Diskon’ dari Rusia
  • Tak Ada Kelangkaan BBM selama Mudik Lebaran 2022, Pertamina Dapat Acungan Jempol
  • Aturan Baru, Kapasitas Penumpang KRL Naik Menjadi 80 Persen
  • Melalui Digitalisasi, Jokowi Dinilai Sukses Ciptakan Desa Melek Teknologi
  • Dampak Penembakan di Bandara Papua oleh KKB, 4 Penerbangan Terpaksa Putar Balik

Recent Comments

No comments to show.
Aged Domain

Copyright © 2022 haghighatansari.com.

Powered by PressBook WordPress theme