Pemerintah berencana mengenakan bea materai pada berbagai transaksi digital, termasuk belanja online. Namun sejauh ini belum ada target kapan penerapan kebijakan bea meterai ini akan berlaku.
Neilmaldrin Noor, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (DJP Kementerian Keuangan), mengatakan pihaknya masih membahas hal tersebut. Juga tidak ada waktu khusus untuk pelaksanaannya.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Tidak (ada target pelaksanaan), ini masih dibahas,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/6) di gedung Kementerian Perbendaharaan.
Pembahasan yang dimaksud menyangkut penentuan kriteria yang mana bea meterai Rp 10.000 subbagian. Masih diuji dengan pihak terkait.
Masih dibicarakan dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk syarat bisnisnya secara elektronik, nanti materai seperti apa yang akan kita kumpulkan,” jelasnya.
Ia menolak memungut bea materai ini untuk menambah jenis pajak baru. Dia menyebut pemberlakuan bea materai pada transaksi elektronik merupakan unsur keadilan.
Ini bukan untuk menambah jenis pajak baru, karena syarat-syarat untuk membuat perjanjian sudah dicap,” katanya.
“Yang ingin kita bahas adalah e-commerce, e-commerce, untuk menyamakan playing field antara e-commerce dan konvensional commerce, jadi ini yang sedang dibahas. Ini masih dibahas,” tambahnya, menjelaskan.
Dokumen yang dikenakan bea materai
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan bea materai Rp 10.000 pada syarat dan ketentuan (S&K) berbagai platform digital. Ini juga termasuk belanja online di e-commerce.
Hal itu dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Pemungutan bea meterai ini sesuai dengan UU 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Transaksi e-commerce dapat dikenakan materai jika ada dokumen yang dibubuhi materai berdasarkan Pasal 3 UU 10 Tahun 2020,” ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (14/6). .
sebuah. Surat persetujuan, surat keterangan, surat keterangan atau surat lain yang sejenis;
b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih besar dari Rp5 juta.
Kalau tidak ada dokumen seperti itu, tidak ada materai,” katanya.