Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah secara resmi melarang ekspor minyak nabati dan bahan baku minyak nabati mulai Kamis (28 April 2022). Salah satu bahan baku minyak goreng yang juga dilarang untuk diekspor adalah minyak goreng bekas.
4 Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan seperti yang telah disampaikan Presiden sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein dan minyak goreng bekas (28 voroten. ).
Larangan itu diberlakukan karena minyak goreng bekas merupakan turunan dari CPO. Selain itu, produk ini sudah dalam bentuk minyak goreng, tetapi sudah digunakan. Keputusan itu diambil setelah melalui beberapa pertimbangan.
Kebijakan itu dinaikkan agar harga minyak goreng turun ke level Rp 14.000 per liter. Dimana harga minyak di pasaran saat ini masih di atas Rp 14.000 per liter.
Sebelumnya, untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng, pemerintah memperkenalkan minyak goreng kemasan tunggal dengan harga Rp 14.000 per liter di ritel dan pasar tradisional mulai Januari hingga Juni 2022.
Untuk mendukung pasokan minyak nabati, pemerintah telah mengeluarkan subsidi sebesar Rp 7,6 miliar yang bersumber dari dana perkebunan sawit.