Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, ketentuan pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak tetap berlaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Penegasan ini untuk meluruskan informasi yang berkembang di luar terkait isu dihilangkannya uang kompensasi bagi pekerja kontrak.
“Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak,” jelas Kemenaker melalui akun instagramnya @kemnaker dikutip Sabtu (7/1).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
“Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho,” kata Kemnaker.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Berikut bunyi lengkap Pasal 61 A ayat 1 sampai 3 Perppu Cipta Kerja:
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).