Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak memberlakukan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada semua produk lokal.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi tidak setuju dengan permintaan Jokowi. Tulus mencatat, pernyataan Presiden tentang produk UMKM seperti batu bata tidak memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dari sisi perlindungan konsumen, semua produk UMKM masih memerlukan sertifikasi SNI sebagai acuan mutu, termasuk batu bata.
Dari sisi perlindungan konsumen, pernyataan Jokowi tidak benar. Karena standar penting bagi konsumen dalam hal indikasi kualitas suatu produk,” kata Tulus kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Tulus mengatakan batu bata itu sendiri merupakan produk UMKM yang sudah memiliki sertifikasi SNI berdasarkan kesepakatan semua pihak terkait.
Oleh karena itu, produk UMKM seperti batu bata masih membutuhkan sertifikasi SNI sebagai acuan mutu. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan daya saing produk UMKM di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Agar UMKM mampu menghasilkan produk, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pembinaan kepada UMKM tentang peningkatan kualitas dan salah satu standarnya yaitu SNI. Apalagi jika tidak memiliki standar yang jelas bagaimana produk UMKM mampu bersaing di era persaingan ekonomi digital,” tutup Tulus.